Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan implementasi registrasi kartu SIM berbasis data biometrik di seluruh Indonesia. Langkah tegas ini diambil setelah kebijakan yang berjalan selama tiga pekan tersebut masih menemukan praktik registrasi yang tidak sesuai standar di sejumlah gerai dan mitra distribusi.
Pemerintah meminta seluruh operator seluler memastikan setiap kanal penjualan menerapkan verifikasi biometrik secara konsisten tanpa celah. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk memberantas tindak kejahatan berbasis keuangan digital yang kian meresahkan masyarakat.
Ketegasan Kemkomdigi dalam Menyamaratakan Standar Keamanan Registrasi SIM
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa tantangan utama dari kebijakan baru ini adalah konsistensi di tingkat lapangan. Seluruh kanal registrasi, baik fisik maupun digital, wajib tunduk pada aturan keamanan yang sama tanpa pengecualian.
Kemkomdigi tidak menoleransi adanya perbedaan standar keamanan antara pelanggan di kota besar dengan warga di pelosok daerah. Kebijakan ini juga berlaku mengikat untuk seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi seluler tanpa terkecuali.
Penegasan tersebut disampaikan dalam acara Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Jakarta Pusat. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Direktur Utama operator seluler yang terhimpun dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Untuk Memberantas Judi Online dan Penipuan
Langkah pengetatan registrasi SIM berbasis biometrik dirancang sebagai benteng utama pemerintah di sektor hulu. Sistem verifikasi identitas fisik ini secara langsung memangkas ruang gerak pelaku tindak kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor anonim.
Penggunaan data biometrik dipastikan dapat mempersempit ruang penyalahgunaan identitas dalam proses aktivasi kartu seluler. Dengan demikian, setiap nomor telepon yang aktif di masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum milik pemilik sahnya.
Kebijakan preventif ini difokuskan untuk memberantas maraknya tindak pidana penipuan digital, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas. Pemerintah berkomitmen penuh menciptakan ekosistem digital yang aman dan tepercaya bagi seluruh warga negara.
Dorongan Penerapan Kebijakan Biometrik
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat angka perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp286,8 triliun sepanjang tahun 2025. Angka fantastis ini menunjukkan betapa mendesaknya intervensi pemerintah dalam memutus akses komunikasi para pelaku kejahatan.
Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melaporkan total kerugian masyarakat akibat penipuan digital menyentuh angka Rp9,1 triliun. Total kerugian tersebut dihimpun dari lebih dari 432 ribu laporan resmi sejak akhir tahun 2024 hingga awal 2026.
Laporan aduan masyarakat ke Kemksomdigi juga menunjukkan tingginya tingkat ancaman kejahatan siber. Hingga pertengahan Juli 2026, kementerian telah menerima lebih dari 30 ribu aduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk aksi pemerasan dan penipuan.
2 Metode Cara Registrasi SIM Card dengan Biometrik
Pemahaman alur pendaftaran yang tepat sangat membantu masyarakat menghindari kegagalan sistem saat proses pengaktifan kartu perdana baru berlangsung.
1. Registrasi Langsung Melalui Gerai Operator Seluler
Metode pertama ditujukan bagi pelanggan yang membutuhkan pendampingan teknis atau mengalami kendala perangkat dalam proses pendaftaran. Petugas di gerai resmi akan membantu memasukkan seluruh data yang dibutuhkan ke dalam sistem verifikasi.
Berikut adalah tahapan registrasi di gerai operator:
- Petugas memasukkan nomor telepon seluler dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan.
- Petugas mengambil foto wajah pelanggan menggunakan perangkat kamera yang tersedia di gerai.
- Data NIK dan pola biometrik wajah dikirim ke pangkalan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk diverifikasi.
- Nomor SIM card langsung aktif jika hasil pencocokan data dinyatakan valid oleh sistem.
- Pelanggan wajib melakukan pemutakhiran data di kantor Dukcapil terlebih dahulu jika verifikasi gagal.
2. Pendaftaran Mandiri Melalui Aplikasi Resmi
Alternatif kedua memungkinkan pengguna mengaktifkan kartu tanpa harus mendatangi gerai fisik secara langsung. Metode ini mengandalkan aplikasi atau situs web resmi operator seluler yang terhubung langsung dengan sistem verifikasi nasional.
Berikut adalah tahapan registrasi mandiri:
- Masukkan nomor telepon seluler ke dalam aplikasi atau laman web operator.
- Terima kode OTP yang dikirimkan, lalu masukkan kode tersebut sebagai verifikasi awal.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara benar.
- Lakukan pemindaian wajah menggunakan kamera ponsel pintar Anda.
- Sistem mengirim data ke Dukcapil untuk dicocokkan, dan nomor langsung aktif jika data valid.
Target Perluasan Registrasi Biometrik
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), implementasi registrasi biometrik saat ini telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan. Angka pendaftaran ini akan terus digenjot secara masif seiring pengetatan sistem di tingkat distributor.
Pemerintah bersama seluruh operator seluler menargetkan cakupan perlindungan data ini dapat menjangkau seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia. Skala pendaftaran masif ini membutuhkan kerja sama ketat antara regulator dan pelaku industri telekomunikasi.
Guna mencapai target nasional tersebut, seluruh operator sepakat memperkuat pengawasan internal terhadap jaringan mitra penjualan di lapangan. Seluruh gerai diwajibkan menjamin bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses pencocokan data biometrik yang sah dan transparan.