Tasikmaju.id – Masyarakat Indonesia kerap mengaitkan tiga perayaan anak yang memiliki jadwal serta latar belakang sejarah berbeda. Hari Anak Nasional berlangsung setiap 23 Juli, sedangkan Hari Anak Internasional pada 1 Juni dan Hari Anak Sedunia pada 20 November. Perbedaan ini lahir dari rekam jejak hukum nasional serta diplomasi perlindungan anak yang digaungkan oleh lembaga PBB.
Landasan Peringatan Tingkat Global
1. Sejarah dan Penetapan Hari Anak Nasional
Gagasan perayaan di dalam negeri berakar dari inisiatif Kongres Wanita Indonesia (Kowani) sejak era kemerdekaan. Kowani mengusulkan penetapan Pekan Kanak-Kanak Nasional pada 1951, yang kemudian terealisasi melalui kegiatan pawai bersama Presiden Sukarno pada 1952.
Pemerintah sempat mengubah tanggal peringatan beberapa kali, mulai dari awal Juni hingga 6 Juni yang bertepatan dengan hari lahir Bung Karno. Namun, perubahan peta politik pada era Orde Baru mendorong pencarian tanggal baru yang bebas dari nilai politis rezim sebelumnya.
Presiden Soeharto akhirnya menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984. Pemilihan tanggal tersebut merujuk pada momen pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
2. Hari Anak Internasional Setiap 1 Juni
Hari Anak Internasional lahir dari keputusan Kongres Federasi Demokrasi Internasional Wanita di Moskow pada 4 November 1949. Penetapan tanggal 1 Juni bertujuan menghormati anak-anak serta memperkuat kesadaran publik terhadap perlindungan hak anak secara global.
Berbagai negara seperti Rusia, Laos, dan Mongolia memperingati momentum ini dengan menggelar pertunjukan hingga menetapkannya sebagai hari libur resmi.
3. Hari Anak Sedunia Setiap 20 November
PBB menggagas Hari Anak Sedunia yang bermula dari pencanangan Hari Anak Universal pada 1954. Majelis Umum PBB kemudian mengesahkan Deklarasi Hak-Hak Anak pada 20 November 1959 dan meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak pada 20 November 1989.
Peringatan ini mengajak orang tua, tenaga pendidik, dan pemimpin pemerintahan untuk menjamin hak dasar anak atas makanan, kesehatan, dan pendidikan.
Perbedaan Ketiga Peringatan Hari Anak
Masyarakat dapat mengenali perbedaan ketiga perayaan tersebut berdasarkan tanggal, dasar hukum, serta fokus gerakan sosialnya.
- Hari Anak Nasional (23 Juli): Berlandaskan Keppres No. 44/1984 dan pengesahan UU Kesejahteraan Anak tahun 1979.
- Hari Anak Internasional (1 Juni): Berlandaskan hasil Kongres Federasi Demokrasi Internasional Wanita di Moskow tahun 1949.
- Hari Anak Sedunia (20 November): Berlandaskan pengesahan Deklarasi dan Konvensi Hak-Hak Anak oleh Majelis Umum PBB.
Pemahaman mendalam mengenai perbedaan ketiga momentum ini diharapkan mampu mendorong sinergi antara kebijakan pemerintah dan aksi masyarakat dalam menjamin perlindungan anak. Pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, dan keselamatan anak akan menjadi fokus utama bagi terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas.