Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non ASN secara rutin setiap bulan mulai tahun 2026. Skema ini memberikan dana apresiasi atas profesionalitas para pendidik non-aparatur sipil negara yang telah mengantongi sertifikat pendidik. Kebijakan ini dihadirkan untuk meningkatkan kejelasan hak finansial para guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah membagi besaran nominal tunjangan ini ke dalam dua kategori berdasarkan kepemilikan Surat Keputusan (SK) Inpassing. Guru tanpa SK Inpassing menerima alokasi sebesar Rp2.000.000 per bulan.
Sementara itu, guru yang memiliki SK Inpassing berhak menerima pembayaran setara gaji pokok PNS sesuai golongan pada SK. Pembayaran ini berlaku penuh bagi guru yang memenuhi kriteria administrasi yang telah ditetapkan.
Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru Non ASN
Puslapdik menetapkan enam persyaratan utama yang wajib dipenuhi calon penerima sebelum data diusulkan ke pusat. Guru bersangkutan wajib terdaftar aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Berikut adalah rincian syarat penerima Tunjangan Profesi Guru Non ASN:
- Memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik sah dari Kementerian.
- Berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Terdaftar aktif di Dapodik dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Aktif mengajar sesuai sertifikat pendidik serta memenuhi beban jam kerja.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Puslapdik mengecualikan tunjangan ini bagi guru penerima TPG dari Kementerian Agama serta pendidik di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Jadwal Tahapan Penyaluran Bulanan 2026
Penyaluran dana tunjangan pada tahun 2026 mengalami perubahan siklus menjadi penyerahan bulanan. Seluruh tahapan verifikasi data hingga pencairan dana berlangsung teratur setiap bulannya agar tepat sasaran.
Berikut adalah jadwal tahapan penyaluran Tunjangan Profesi Guru Non ASN setiap bulan:
- Paling lambat tanggal 10: Input dan pembaruan data guru non-ASN.
- Paling lambat tanggal 13: Sinkronisasi dan verifikasi data guru non-ASN.
- Paling lambat tanggal 15: Validasi dan penetapan penerima tunjangan.
- Paling lambat tanggal 20: Pengolahan data untuk status siap bayar.
- Setelah tanggal 20: Penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus.
Puslapdik mencatat jadwal penyaluran khusus bulan Desember akan menyesuaikan dengan ketentuan penutupan anggaran negara.